Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Memori kasasi diserahkan tim kuasa hukumnya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026, tidak lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Dalam memori kasasi tersebut, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair. Mereka juga meminta kliennya dibebaskan dari status tahanan rumah serta dipulihkan hak dan nama baiknya. Hingga tulisan ini disusun, perkara tersebut belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap karena proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung.
Uraian Peristiwa
Perkara ini bermula dari dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dengan nilai kerugian negara yang menurut majelis hakim banding disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding pada Kamis, 24 September 2026, dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI, dan menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Nadiem. Tidak puas dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem kemudian menempuh upaya hukum kasasi, yang secara resmi diregistrasi dengan nomor akta 46/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Fakta Utama
- Vonis tingkat banding: 9 tahun penjara, berkurang dari vonis tingkat pertama yang sebelumnya 10 tahun penjara.
- Denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsidair 140 hari kurungan apabila tidak dibayar.
- Uang pengganti diturunkan dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86; jika tidak dibayar, aset disita dan dilelang, dan kekurangannya diganti dengan 6 tahun penjara setelah dikurangi jumlah yang sudah dibayarkan.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar pemidanaan.
- Status penahanan Nadiem selama proses hukum berjalan adalah tahanan rumah.
- Memori kasasi diajukan tim kuasa hukum Nadiem pada 16 Oktober 2026, dan menurut mereka pengajuan ini masih memenuhi tenggat 14 hari kerja sesuai KUHAP 2025.
Konteks Hukum
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang ditujukan untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya (judex facti), bukan untuk memeriksa ulang fakta persidangan. Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan permohonan kasasinya dibatasi pada aspek penerapan hukum, bukan pengujian ulang fakta. Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim, antara lain terkait penetapan hubungan sebab-akibat antara kebijakan menteri dan penggelembungan harga yang menurut mereka merupakan domain teknis pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; penerapan konsep turut serta (medepleger) tanpa pembuktian "meeting of minds"; serta pembebanan uang pengganti yang mereka nilai tidak sejalan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh argumen tersebut merupakan dalil dari pihak pemohon kasasi dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.
Status dan Perkembangan Perkara
Upaya hukum dalam perkara ini tidak hanya datang dari pihak Nadiem. Berdasarkan pemberitaan, pihak kejaksaan (Kejaksaan Agung) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding yang menjatuhkan 9 tahun penjara tersebut pada 2 Oktober 2026, sementara terdakwa lain dalam perkara yang sama, Ibrahim Arief, yang divonis 5 tahun penjara, turut mengajukan kasasi pada 14 September 2026. Dengan demikian, perkara ini akan diperiksa oleh Mahkamah Agung dari dua arah upaya hukum yang berbeda. Hingga saat ini belum ada jadwal maupun indikasi kapan Mahkamah Agung akan menjatuhkan putusan kasasi.
Catatan KHO
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat publik yang pernah memegang posisi strategis di bidang pendidikan serta nilai kerugian negara yang besar. Penting untuk dipahami bahwa status hukum Nadiem saat ini belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht), karena proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung. Prinsip praduga tak bersalah tetap relevan diterapkan terhadap seluruh dalil dan bantahan yang diajukan tim kuasa hukumnya sampai ada putusan akhir yang mengikat.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kasasi adalah hak konstitusional pencari keadilan untuk memastikan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya telah tepat. Selama upaya hukum tersebut masih berjalan, putusan pengadilan yang telah dijatuhkan belum dapat dikatakan final dan mengikat secara hukum.
Publik dapat terus memantau perkembangan perkara ini melalui proses persidangan kasasi di Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah vonis 9 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim akan dikuatkan, diperberat, diperingan, atau dibatalkan.
Sumber
1. CNN Indonesia, "Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Korupsi Chromebook", 17 Oktober 2026. Tautan: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261017152529-12-1416503/nadiem-makarim-ajukan-kasasi-atas-vonis-9-tahun-korupsi-chromebook
2. Periskop.id, "Nadiem Ajukan Kasasi, Beberkan Lima Kekeliruan Hakim dalam Kasus Chromebook", 19 Oktober 2026. Tautan: https://periskop.id/hukum/20261019/nadiem-ajukan-kasasi-beberkan-lima-kekeliruan-hakim-dalam-kasus-chromebook
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.