Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar kepada Ummu Salamah, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam perkara korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut. Melalui putusan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, MA menyatakan Ummu Salamah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa eksekusi atas putusan kasasi tersebut telah dilaksanakan oleh Kejari Gowa, dengan terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Informasi mengenai eksekusi ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa sepanjang periode 2018 hingga Juli 2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar. Kejari Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 8 September 2025, yakni Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi (mantan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf Gowa). Ketiganya sempat ditahan selama proses penyidikan, yang melibatkan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.
Vonis Bebas di Tingkat Pertama dan Upaya Kasasi
Pada 8 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ummu Salamah dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp1,28 miliar. Namun pada 23 April 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) karena menilai dakwaan terhadap Ummu Salamah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak menerima putusan tersebut, Kejari Gowa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.
Pertimbangan dan Isi Putusan Kasasi MA
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan Ummu Salamah terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terpidana. Berita yang dihimpun tidak menyebutkan nomor dan tanggal pasti putusan kasasi tersebut.
Eksekusi Putusan
Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, Kejari Gowa melaksanakan eksekusi dengan menjebloskan Ummu Salamah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Eksekusi ini menyusul eksekusi terhadap terpidana lain dalam perkara yang sama, Suryadi, yang telah dieksekusi pada 8 Oktober 2026 dengan pidana penjara 2 tahun setelah kasasi JPU atas vonis bebasnya juga dikabulkan MA. Plt. Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih berjalan melalui surat perintah penyelidikan lanjutan.
Catatan KHO
Perkara ini menjadi contoh penting mengenai fungsi kasasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Vonis bebas di tingkat pertama bukanlah kata akhir, karena negara melalui jaksa tetap memiliki hak untuk menguji putusan tersebut ke Mahkamah Agung apabila dinilai keliru dalam penerapan hukum. Dalam kasus ini, proses tersebut berujung pada pembalikan total vonis, dari bebas menjadi pidana penjara.
Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dalam perkara ini, status hukum Ummu Salamah dan Suryadi telah berubah menjadi terpidana setelah putusan kasasi MA dieksekusi, sementara pihak lain yang namanya disebut dalam penyidikan awal tetap berhak diperlakukan sesuai status hukumnya masing-masing selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Kasus korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana kesehatan publik, termasuk dana kapitasi dan jasa pelayanan dari BPJS Kesehatan, masih menjadi titik rawan penyimpangan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan daerah. Publik dapat terus memantau perkembangan proses hukum lanjutan dalam perkara ini melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Gowa.
Sumber
ANTARA News Makassar, "Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa tak jadi bebas", https://makassar.antaranews.com/berita/640124/eks-direktur-rsud-syekh-yusuf-gowa-tak-jadi-bebas
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.