Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara. Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada Kamis, 22 Oktober 2026, dan menjadi pengembangan lanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka.
Dengan penambahan delapan nama ini, total tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025 tersebut kini berjumlah 13 orang. Tujuh dari delapan tersangka baru langsung ditahan, sementara satu orang tercatat belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kronologi Pengembangan Perkara
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan praktik pemerasan terhadap direktur-direktur perusahaan penyedia jasa proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Dalam penyidikan awal, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni TOP, RES, HEL, serta dua direktur perusahaan penyedia berinisial KIR (Direktur Utama PT DNJ) dan RAY (Direktur PT RN), yang diduga diminta menyetor sejumlah "commitment fee" agar perusahaan mereka dimenangkan dalam tender proyek.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat struktural di internal BBPJN Sumut, yang diduga menerima aliran dana dari para penyedia jasa dengan dalih serupa, dengan ancaman bahwa perusahaan yang tidak memberi setoran tidak akan mendapat alokasi proyek pada periode berikutnya.
Delapan Tersangka Baru dan Dugaan Peran Masing-Masing
Berdasarkan keterangan KPK, kedelapan tersangka baru menjabat pada berbagai posisi di lingkungan BBPJN Sumut dan diduga menerima sejumlah uang dengan nilai yang berbeda-beda. Berikut rincian yang disampaikan KPK:
- SCH, Kepala BBPJN Sumut — diduga menerima sekitar Rp300 juta;
- DE, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN 1 Wilayah I — diduga menerima sekitar Rp1,77 miliar;
- RP, Kasatker Wilayah I — diduga menerima sekitar Rp450 juta;
- FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Wilayah I — diduga menerima sekitar Rp290 juta;
- HH, PPK 1.2 — diduga menerima sekitar Rp270 juta;
- TRP, Kasatker Wilayah II — diduga menerima sekitar Rp3,49 miliar, jumlah terbesar di antara seluruh tersangka baru;
- MM, PPK 2.2 Wilayah II — diduga menerima sekitar Rp1,25 miliar;
- MP, PPK 1.4 Wilayah I — diduga menerima sekitar Rp550 juta.
KPK menyebut dana tersebut diduga mengalir melalui transfer maupun secara tunai yang diterima langsung oleh masing-masing tersangka. Perlu ditegaskan bahwa seluruh angka dan peran di atas merupakan dugaan sementara dari hasil penyidikan KPK, dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Konteks Hukum
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut pada pokoknya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahuinya berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta pidana denda.
Status dan Perkembangan Perkara
Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa tujuh dari delapan tersangka baru telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka berinisial DE dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan dan akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026. KPK belum merinci jumlah total kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dan hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum para tersangka.
Catatan KHO
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa praktik pemerasan dalam proses tender proyek infrastruktur negara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah. Status "tersangka" dalam tahap penyidikan ini wajib dimaknai sebagai dugaan awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan sebagai kesimpulan kesalahan hukum. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap melekat pada setiap tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap" — prinsip ini menjadi fondasi hukum acara pidana Indonesia dan wajib dijunjung dalam setiap pemberitaan maupun pembahasan publik atas kasus hukum.
Baca Juga:
Penutup
Penetapan delapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK atas dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara masih terus berkembang dan berpotensi menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Publik perlu mengikuti proses hukum ini secara objektif, menghormati hak-hak hukum para tersangka, dan menunggu proses pembuktian di persidangan sebagai mekanisme resmi untuk menentukan kebenaran materiil perkara.
Sumber:
- Suara.com, "KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan", 22 Oktober 2026 — https://www.suara.com/news/2026/10/22/193306/kpk-tetapkan-8-tersangka-baru-kasus-bppjpn-sumut-1-mangkir-dari-panggilan
- Kompas.com, "KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, 7 Orang Ditahan", 22 Oktober 2026 — https://nasional.kompas.com/read/2026/10/22/18203021/kpk-tetapkan-8-tersangka-baru-terkait-kasus-korupsi-proyek-jalan-di-sumut-7
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.