Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Rajab (AR), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi anggaran jamuan makan dan minum di lingkungan Setda Sultra tahun 2022-2023. Penetapan status tersangka itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, kepada wartawan di Kendari, Selasa (20/10/2026).
Rajab diduga terlibat bersama eks Sekda Sultra, Asrun Lio, dan seorang bendahara pengeluaran Biro Umum berinisial JI, dalam praktik yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,2 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Asrun Lio sebagai tersangka.
Uraian Peristiwa
Berdasarkan keterangan Kejati Sultra, peran Rajab dalam perkara ini bermula saat ia menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2021-2023. Pada 2022, Rajab tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di biro tersebut, yang menjadi posisi kunci dalam pengelolaan anggaran jamuan makan dan minum yang kini diduga diselewengkan. Rajab saat ini telah menjabat Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra sejak 2023.
Penyidik menduga Rajab bersama-sama dengan Asrun Lio dan JI bertindak secara melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dimaksud, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan selama periode 2022-2023.
Fakta Utama
- Tersangka: Abdul Rajab (AR), Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra (sebelumnya Kepala Biro Umum periode 2021-2023).
- Dugaan perkara: korupsi anggaran jamuan makan dan minum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022-2023.
- Dugaan kerugian negara: Rp4.231.248.950 (sekitar Rp4,2 miliar).
- Pihak lain yang disebut terlibat: eks Sekda Sultra Asrun Lio dan bendahara pengeluaran Biro Umum berinisial JI.
- Penetapan tersangka: Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-06/P.3/Fd.2/10/2026, tertanggal 20 Oktober 2026.
- Penahanan: 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-04/P.3/Fd.2/10/2026.
Konteks Hukum
Rajab disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 juncto Pasal 20 ayat (c), serta Pasal 9, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses hukum di Indonesia, penetapan tersangka merupakan tahap awal yang harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan, dan setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Status dan Perkembangan Perkara
Kejati Sultra telah menahan Rajab selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini merupakan rangkaian dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan Asrun Lio, eks Sekda Sultra, sebagai tersangka dalam perkara serupa. Hingga berita ini disusun, pihak Kejati Sultra belum mengumumkan apakah akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini, dan proses penyidikan dinyatakan masih berlangsung.
Catatan KHO
Redaksi Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa status tersangka bukan merupakan pernyataan bersalah. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembaca diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Kejaksaan dan media kredibel lainnya.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Kasus dugaan korupsi anggaran jamuan di lingkungan Setda Sultra ini menambah daftar perkara korupsi anggaran pemerintah daerah yang ditangani aparat penegak hukum pada 2026. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan proses hukum perkara ini dan menyajikan informasinya kepada pembaca secara akurat dan berimbang.
Sumber:
- La Ode Muh. Deden Saputra, La Ode Ari (Editor: Zabur Karuru), "Kejati Sultra tetapkan Karo Ekonomi tersangka korupsi jamuan", ANTARA News Sulawesi Tenggara, 20 Oktober 2026. sultra.antaranews.com
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.