KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Thursday, October 1, 2026

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Dana MBG Rp10 Triliun ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Keenam tersangka yang dilimpahkan adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN); Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional; Lodewijk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi; Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; Glory Harimas Sihombing, pihak swasta yang menjabat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review; serta Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut berperan membantu Sony Sonjaya. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus tersangka dan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Pelimpahan Berkas Perkara

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dengan alat bukti berupa sekitar 233 keterangan saksi dan empat keterangan ahli, ditambah sejumlah surat dan dokumen pendukung. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya dikaji sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kejagung menyebut dua pihak lain, yaitu Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan seorang perwira TNI aktif berinisial BU, akan menyusul dilimpahkan dalam proses tahap II secara terpisah menyusul perkembangan penyidikan masing-masing.

Dugaan Peran Para Tersangka dalam Tata Kelola Program MBG

Perkara ini berpangkal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah BGN selama periode 2025-2026. Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN diduga memiliki peran sentral dalam kebijakan pengelolaan program, sementara para tersangka lain diduga terlibat dalam proses pengadaan maupun pengalihan anggaran yang menyimpang dari ketentuan. Karena perkara masih berproses di tahap penuntutan, uraian peran masing-masing pihak secara rinci akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp10 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp10 triliun, yang dihimpun dari hasil audit terhadap pengelolaan anggaran program MBG. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menyusun berkas perkara, namun nilai pasti kerugian negara secara hukum baru akan ditetapkan melalui putusan pengadilan setelah proses pembuktian di persidangan.

Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dan Mekanisme Koneksitas

Selain enam tersangka yang telah dilimpahkan, penyidik juga menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik, sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Karena berstatus prajurit aktif, penanganan perkaranya menggunakan mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer bersama penyidik militer, dan yang bersangkutan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Catatan KHO

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tahap pelimpahan berkas ke penuntut umum (tahap II) bukan berarti status hukum para tersangka telah final. Proses hukum masih harus melalui tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Prinsip praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini, termasuk proses pelimpahan tersangka susulan dan jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber

Kompas.com, "Berkas Perkara Korupsi MBG Lengkap, Kejagung Serahkan Dadan Hindayana Cs ke Penuntut Umum", 29 September 2026: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/29/15584441/berkas-perkara-korupsi-mbg-lengkap-kejagung-serahkan-dadan-hindayana-cs-ke

Kompas.com, "Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka", 30 September 2026: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/30/06015271/babak-baru-korupsi-mbg-dadan-hindayana-dkk-segera-disidang-tni-aktif-jadi?page=all

Tirto.id, "Kejagung Serahkan Dadan dkk terkait Korupsi MBG ke Penuntut Umum", 29 September 2026: https://tirto.id/kejagung-serahkan-dadan-dkk-terkait-korupsi-mbg-ke-penuntut-umum-hDm2

Suara.com, "Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang", 29 September 2026: https://www.suara.com/news/2026/09/29/162833/skandal-korupsi-mbg-eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-cs-segera-jalani-sidang

Antara News Bengkulu, "Kolonel Budi Utomo jadi tersangka kasus korupsi MBG", 30 September 2026: https://bengkulu.antaranews.com/berita/480945/kolonel-budi-utomo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-mbg

Republika.co.id, "Eks Kepala BGN Dkk Segera Diajukan ke Persidangan, Kasus MBG Memasuki Babak Baru", 29 September 2026: https://news.republika.co.id/berita/tm4p2f487/eks-kepala-bgn-dkk-segera-diajukan-ke-persidangan-kasus-mbg-memasuki-babak-baru

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp