KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Sunday, October 4, 2026

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah hukum ini diajukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, tidak lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding pada 24 September 2026.

Melalui putusan banding tersebut, hukuman terhadap Nadiem Makarim dikurangi dari 10 tahun penjara di tingkat pertama menjadi 9 tahun penjara. Penuntut umum menilai putusan itu belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, sehingga Kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.

Uraian Peristiwa

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semasa Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Setelah proses penyidikan dan persidangan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Nadiem kemudian mengajukan banding, dan pada 24 September 2026 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengurangi hukuman tersebut menjadi 9 tahun penjara. Tidak menerima putusan banding itu, Kejagung selaku pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke MA pada 2 Oktober 2026.

Fakta Utama

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, berikut sejumlah fakta utama dalam perkara ini:

  • Putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
  • Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 September 2026 mengurangi hukuman menjadi 9 tahun penjara.
  • Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan 140 hari apabila tidak dibayar.
  • Pidana tambahan berupa uang pengganti turun dari sekitar Rp809 miliar di tingkat pertama menjadi sekitar Rp548,76 miliar di tingkat banding.
  • Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1,5 triliun.
  • Kejaksaan Agung menyatakan kasasi dan sedang menyiapkan memori kasasi, sementara pihak Nadiem juga dikabarkan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan yang dijatuhkan.

Konteks Hukum

Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh terdakwa maupun penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat banding yang dianggap keliru dalam penerapan hukum. Pengajuan kasasi oleh penuntut umum, seperti yang dilakukan Kejagung dalam perkara ini, lazim terjadi ketika jaksa menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan atau tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan selama proses persidangan sebelumnya. Penting untuk dicatat bahwa selama proses kasasi berjalan, putusan terhadap Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht), sehingga secara hukum status akhir perkara ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

Status dan Perkembangan Perkara

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan sedang menyiapkan memori kasasi serta kontra memori untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Proses kasasi ini masih berjalan dan belum ada jadwal pasti mengenai kapan Mahkamah Agung akan memutus perkara tersebut. Dengan diajukannya kasasi oleh kedua belah pihak, publik perlu menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum ada kepastian hukum atas vonis akhir dalam perkara ini.

Catatan KHO

Redaksi Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa selama proses kasasi masih berlangsung, putusan terhadap pihak yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan yang inkracht dari Mahkamah Agung, sehingga segala simpulan atas status hukum seseorang dalam perkara ini seyogianya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah final dan mengikat, bukan pada opini atau spekulasi publik.

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Penutup

Pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan menyajikan informasi lanjutan begitu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi tersebut.

Sumber

Detikcom, "Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara", https://news.detik.com/berita/d-8689758/kejagung-ajukan-kasasi-terkait-vonis-nadiem-makarim-jadi-9-tahun-penjara

Okezone News, "Kejagung Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim", https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245644/kejagung-ajukan-kasasi-vonis-9-tahun-nadiem-makarim

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp