Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Pada 24 September 2026, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman penjara terhadap Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Putusan banding ini juga mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem, dari Rp809,59 miliar pada putusan tingkat pertama menjadi Rp548,76 miliar. Meski hukuman berkurang, majelis hakim banding tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020-2022, saat Nadiem menjabat sebagai menteri. Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kuasa hukum Nadiem mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Fakta Utama Putusan Banding
- Hukuman penjara berkurang dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
- Denda tetap Rp1 miliar, namun subsider kurungan berubah dari 190 hari menjadi 140 hari.
- Uang pengganti turun dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, dengan subsider penjara berubah dari 5 tahun menjadi 6 tahun apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
- Majelis hakim banding tetap mempertahankan kesimpulan bahwa Nadiem terbukti bersalah, namun menilai intensitas perbuatan dan estimasi kerugian negara pada putusan tingkat pertama tidak sepenuhnya tepat untuk dipertahankan.
Pertimbangan Hakim Banding
Salah satu hakim tingkat banding, Catur Iriantoro, menyatakan bahwa penjatuhan pidana harus bersifat individual dan proporsional sesuai dengan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Majelis turut mempertimbangkan faktor meringankan tambahan, yaitu kontribusi terdakwa dalam membuka lapangan kerja di sektor transportasi melalui usaha yang pernah dirintisnya. Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar berkurangnya masa hukuman dan besaran uang pengganti pada tingkat banding.
Status dan Perkembangan Perkara
Meski hukuman berkurang, pihak Nadiem menyatakan tetap tidak menerima putusan banding tersebut dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Nadiem menegaskan hanya akan menerima hasil berupa vonis bebas dari seluruh dakwaan. Karena kasasi masih ditempuh, putusan terhadap Nadiem hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga status hukumnya secara formal masih dalam proses hukum lanjutan di Mahkamah Agung.
Catatan KHO
Perkara ini menjadi contoh penting mengenai bagaimana pengadilan tingkat banding dapat mengoreksi pertimbangan hakim tingkat pertama, baik terkait berat-ringannya pidana maupun besaran uang pengganti kerugian negara, tanpa mengubah kesimpulan bersalah atas diri terdakwa. Selama proses kasasi masih berjalan, publik perlu tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap status hukum akhir seseorang sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Pidana harus individual dan proporsional, sesuai dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan," demikian salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding perkara ini.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada program-program dengan anggaran besar seperti digitalisasi pendidikan, agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan.
Sumber:
- Katadata.co.id, "Hakim Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Vonis Bui Nadiem Setahun, Ini Alasannya", https://katadata.co.id/berita/nasional/6ab4d90617d70/hakim-pengadilan-tinggi-dki-kurangi-vonis-bui-nadiem-setahun-ini-alasannya
- Tirto.id, "Vonis Nadiem Turun 1 Tahun dan yang Berubah di Putusan Banding", https://tirto.id/vonis-nadiem-turun-1-tahun-dan-yang-berubah-di-putusan-banding-hDey
- Kompas.com, "Nadiem: Saya Tidak Akan Menyerah, Tak Terima Hasil Apa Pun di Luar Vonis Bebas", https://nasional.kompas.com/read/2026/09/24/17163741/nadiem-saya-tidak-akan-menyerah-tak-terima-hasil-apa-pun-di-luar-vonis-bebas
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.