Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2026, majelis hakim banding yang dipimpin Hakim Subachran Hardi Mulyana mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem dengan mengurangi masa pidana penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Selain hukuman badan, majelis hakim tingkat banding juga mengoreksi besaran uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem, dari sebelumnya Rp809,59 miliar di tingkat pertama menjadi Rp548,76 miliar. Putusan ini merupakan babak baru dari perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah nama lain sebagai terdakwa terpisah dalam pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan periode 2020-2022.
Uraian Peristiwa
Nadiem Makarim sebelumnya didakwa dan divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama karena disebut menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management pada 2020-2022. Perkara ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Atas putusan tingkat pertama tersebut, pihak Nadiem mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dengan meringankan pidana penjara sekaligus menurunkan nilai uang pengganti.
Fakta Utama Putusan Banding
- Pidana penjara: dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
- Pidana denda: tetap Rp1 miliar, namun pidana pengganti subsider diringankan dari 190 hari menjadi 140 hari kurungan.
- Uang pengganti: diturunkan dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, dengan subsider penjara yang justru naik dari 5 tahun menjadi 6 tahun apabila uang pengganti tidak dibayar.
- Dasar dakwaan: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Nadiem menyatakan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Konteks Hukum
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan, dianggap berjasa membuka lapangan kerja di bidang transportasi melalui rintisan usahanya sebelum menjabat menteri, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Kombinasi pertimbangan itulah yang menjadi dasar hakim tingkat banding mengoreksi putusan tingkat pertama, baik dari sisi lama pidana penjara maupun besaran uang pengganti.
Status dan Langkah Hukum Selanjutnya
Putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap. Nadiem Makarim menyatakan tidak menerima putusan yang tetap menyatakannya bersalah dan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pernyataannya, Nadiem mengaku kecewa karena putusan tersebut tetap menyatakannya bersalah, dan menegaskan tidak akan menyerah serta tidak akan menerima hasil apa pun selain vonis bebas. Di sisi lain, Kejaksaan Agung disebut masih mempelajari salinan putusan banding tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi dari pihak penuntut umum. Karena upaya hukum kasasi masih berjalan, status bersalah Nadiem dalam perkara ini masih dapat berubah sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan KHO
Redaksi Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding belum bersifat final selama masih terbuka upaya hukum lanjutan seperti kasasi atau peninjauan kembali. Perubahan besaran pidana dan uang pengganti dalam kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana proses banding dapat mengoreksi putusan tingkat pertama, baik memperberat maupun meringankan, berdasarkan penilaian ulang majelis hakim atas fakta dan pertimbangan yuridis di persidangan.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku hingga suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga status hukum seseorang yang masih menempuh upaya kasasi belum dapat dianggap final.
Penutup
Perkembangan lebih lanjut atas perkara ini, termasuk proses kasasi yang akan ditempuh Nadiem Makarim di Mahkamah Agung serta sikap resmi Kejaksaan Agung, akan terus dipantau dan diinformasikan melalui pemberitaan hukum Kelas Hukum Online selanjutnya.
Sumber
1. ANTARA News, "Hukuman Nadiem dikurangi jadi 9 tahun penjara di kasus 'Chromebook'", https://www.antaranews.com/berita/5756277/hukuman-nadiem-dikurangi-jadi-9-tahun-penjara-di-kasus-chromebook
2. ANTARA News, "Nadiem akan langsung ajukan kasasi usai hukumannya diringankan", https://www.antaranews.com/berita/5756589/nadiem-akan-langsung-ajukan-kasasi-usai-hukumannya-diringankan
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.