Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah temuan janggal dalam inspeksi terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 2026.
Dalam forum tersebut, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin memaparkan hasil pemeriksaan lapangan yang menyoroti aspek keamanan, tata kelola bangunan, hingga dugaan pungutan liar di lingkungan lapas. Komisi II DPR merespons dengan mendorong perbaikan standar baku pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Uraian Peristiwa
Rapat dengar pendapat antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR digelar pada 29 September 2026 untuk membahas hasil inspeksi terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam paparannya, Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan kekecewaan atas hambatan akses saat tim Ombudsman hendak melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, meski identitas dan surat tugas telah ditunjukkan.
"Kami sempat kecewa, sebab jika saat itu langsung diizinkan masuk, kami bisa melihat kondisi sebenarnya dan memberikan rekomendasi perbaikan secara langsung di lapangan," ujar Syafrida, sebagaimana disampaikan dalam rapat tersebut.
Fakta Utama
- Inspeksi Ombudsman terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan sebelum rapat dengar pendapat 29 September 2026.
- Tim Ombudsman mengalami penundaan akses sekitar 30 menit saat hendak memasuki area lapas meski telah menunjukkan surat tugas.
- Ditemukan area tertentu di lingkungan lapas yang tidak memiliki pagar pembatas dan dapat diakses publik.
- Sejumlah blok hunian dilaporkan tidak dilengkapi kawat berduri sebagaimana lazimnya fasilitas lapas lain.
- Terdapat sejumlah bangunan di area lapas yang fungsinya tidak jelas, termasuk fasilitas hunian yang disebut menyerupai vila atau apartemen, bukan rumah dinas pada umumnya.
- Muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan serta kekhawatiran atas perlakuan diskriminatif dan kekerasan, yang hingga kini masih berstatus dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.
Konteks Hukum
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang diberikan oleh instansi pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Kewenangan pengawasan ini menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan inspeksi dan meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Terkait dugaan pungutan liar, kekerasan, dan perlakuan diskriminatif yang disebutkan dalam temuan tersebut, perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut belum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum lebih lanjut, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat sampai ada kejelasan resmi dari proses pengawasan maupun hukum yang berwenang.
Status dan Perkembangan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPR menyatakan akan memanggil pihak Ombudsman RI maupun pejabat terkait lembaga pemasyarakatan untuk pendalaman lebih lanjut, khususnya mengenai keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di lingkungan lapas. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ditjenpas maupun manajemen Lapas Cibinong terkait temuan Ombudsman tersebut.
Catatan KHO
Peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga negara, termasuk institusi pemasyarakatan yang mengelola hak-hak dasar warga binaan. Transparansi tata kelola fasilitas publik, termasuk lapas, adalah bagian dari akuntabilitas negara terhadap warganya, baik yang berstatus warga binaan maupun masyarakat umum di sekitarnya.
Pengawasan oleh lembaga seperti Ombudsman RI hanya akan efektif apabila diiringi keterbukaan akses dan tindak lanjut yang transparan dari instansi yang diawasi. Dugaan pelanggaran yang muncul dari hasil pengawasan tetap harus diuji melalui mekanisme resmi sebelum disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum.
Penutup
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Komisi II DPR bersama Ombudsman RI. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong ini.
Sumber
Hukumonline, "Ombudsman Ungkap Sejumlah Temuan di Lapas Cibinong, DPR Dorong Standar Baku Pelayanan Publik", 29 September 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/ombudsman-ungkap-sejumlah-temuan-di-lapas-cibinong--dpr-dorong-standar-baku-pelayanan-publik-lt6abb8586b235d/
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.