KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Monday, September 21, 2026

Kejagung Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Telusuri Dugaan Keterlibatan Perusahaan Terafiliasi Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dengan PT Pertamina EP. Kerja sama yang berlangsung sejak periode 2009 hingga 2024 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun.

Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi keterkaitan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). Kejagung menegaskan bahwa dugaan afiliasi tersebut masih terus didalami dan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Uraian Peristiwa

Penanganan perkara ini bermula dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Karena skala dan nilai kerugian yang dinilai masif, penanganan kasus kemudian diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung. Objek yang disidik adalah pengelolaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP sepanjang periode 2009-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam tata kelola kerja sama tersebut, mulai dari ketiadaan izin DPRD, pelanggaran mekanisme perizinan, hingga pengabaian izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Fakta Utama

  • Objek perkara: dugaan korupsi tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP, periode 2009-2024.
  • Estimasi kerugian negara: sekitar Rp2 triliun, berdampak pada BUMD daerah maupun Pertamina.
  • Penanganan perkara diambil alih dari Kejaksaan Negeri Bekasi oleh Kejaksaan Agung (Jampidsus).
  • Penyidik telah menggeledah enam lokasi, termasuk Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda), dan kantor Foster Oil and Energy Pte. Ltd. di Jakarta.
  • Dokumen perjanjian kerja sama dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah disita sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
  • Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Dugaan Keterlibatan Perusahaan Terafiliasi

Nama Muhammad Riza Chalid mencuat dalam perkara ini setelah penyidik menelusuri keberadaan Foster Oil and Energy Pte. Ltd., perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands dan diduga terafiliasi dengannya. Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi keterkaitan perusahaan maupun anak perusahaan yang diduga terhubung dengan MRC, namun keberadaan dan keterangan resmi mengenai hal ini masih terus didalami oleh penyidik.

Penting untuk digarisbawahi bahwa hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang secara langsung mengaitkan status hukum Riza Chalid dengan perkara KSO migas Kota Bekasi ini. Riza Chalid sendiri saat ini berstatus tersangka dan buron dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Kedua perkara tersebut merupakan penyidikan yang berbeda, sehingga status hukum pada perkara sebelumnya tidak dapat serta-merta dilekatkan pada perkara migas Bekasi yang baru ini.

Konteks Hukum

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama operasi BUMD dengan mitra usaha, sebagaimana diuraikan Kejagung, menyentuh sejumlah aspek tata kelola korporasi daerah, di antaranya kepatuhan terhadap mekanisme persetujuan DPRD untuk kerja sama yang berdampak pada aset dan pendapatan daerah, prosedur perizinan usaha di sektor minyak dan gas bumi, serta kewenangan pengawasan Kementerian ESDM atas kegiatan hulu dan pengelolaan migas. Ketidaksesuaian pada aspek-aspek tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Status dan Perkembangan Perkara

Sampai saat artikel ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyidikan awal berupa pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan dan penyitaan dokumen. Kejaksaan Agung belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara KSO migas Kota Bekasi ini. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi, berstatus dalam proses pendalaman dan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan KHO

Kelas Hukum Online mengingatkan pembaca bahwa penyebutan nama seseorang atau perusahaan dalam tahap penyidikan tidak serta-merta menjadikannya tersangka maupun bersalah secara hukum. Proses penegakan hukum pidana mensyaratkan tahapan pembuktian yang ketat sebelum status hukum seseorang berubah, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses persidangan.

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap." — asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Penutup

Kasus dugaan korupsi tata kelola KSO migas Kota Bekasi ini masih akan terus bergulir seiring proses pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk penelusuran dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan begitu terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sumber:

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp