KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Sunday, September 27, 2026

Bebas Bersyarat Bechi Jadi Polemik, DPR Minta Ditjenpas Audit Transparansi Remisi

Pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, yang lebih dikenal dengan sebutan Bechi, kembali menjadi sorotan publik pada akhir September 2026. Sorotan muncul setelah terungkap bahwa Bechi telah menghirup udara bebas sejak 20 Agustus 2025, jauh sebelum masa hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan berakhir.

Kabar ini memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI dan kelompok masyarakat sipil pemerhati perempuan, yang mempertanyakan transparansi proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dalam kasus kejahatan seksual. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan bahwa proses tersebut dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi.

Kronologi Kasus dan Vonis Terhadap Bechi

Bechi merupakan anak seorang kiai pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Ia diadili atas kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dan dijerat dengan Pasal 289 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya pada 17 November 2022. Bechi kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis tersebut melalui putusan yang dibacakan pada 13 Februari 2023.

Berdasarkan penjelasan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, masa penahanan Bechi dihitung sejak 8 Juli 2022. Setelah menjalani rangkaian proses pemasyarakatan, termasuk penerimaan remisi keagamaan dan remisi umum, Bechi dinyatakan telah menjalani masa pidana yang dipersyaratkan dan diberikan status pembebasan bersyarat.

Fakta Utama Pembebasan Bersyarat

  • Bechi resmi menjalani pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri bernomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025, dan efektif berlaku sejak 20 Agustus 2025.
  • Total masa yang dijalani Bechi di dalam lembaga pemasyarakatan tercatat sekitar 3 tahun 1 bulan 7 hari, terhitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022.
  • Pembebasan bersyarat diberikan setelah Bechi dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana, dengan turut memperhitungkan remisi yang diperolehnya.
  • Selama masa pembebasan bersyarat, Bechi diwajibkan melapor secara berkala dan datang sendiri ke Bapas Kelas I Malang, serta dilarang meninggalkan wilayah kabupaten tempat tinggalnya tanpa izin dari Bapas.
  • Masa pengawasan dan wajib lapor tersebut berlangsung hingga tahun 2028, sesuai dengan sisa masa pidana yang belum dijalani secara penuh di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pembebasan Bersyarat

Ditjenpas menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diterima Bechi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kepala Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas, Budi Waskito, menegaskan bahwa status yang diperoleh Bechi adalah pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Ia menyampaikan bahwa "pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," dan setiap warga binaan yang memenuhi syarat program integrasi akan diproses melalui prosedur yang sama tanpa perlakuan istimewa.

Secara umum, pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif, seperti telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, serta syarat administratif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat tetap berstatus menjalani pidana, hanya saja dijalankan di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan kewajiban lapor kepada Bapas.

Reaksi dan Perkembangan Terbaru

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa proses pembebasan Bechi perlu diaudit secara mendalam agar tidak menimbulkan kesan meremehkan kasus kekerasan seksual. Ia meminta Ditjenpas membuka secara transparan rincian penghitungan remisi, kalkulasi dua pertiga masa pidana, serta hasil penilaian perilaku yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, dan menyampaikan bahwa Komisi XIII akan memanggil Ditjenpas untuk memberikan penjelasan resmi.

Sejumlah aktivis perempuan dan lembaga pemerhati kekerasan seksual turut mendesak Kementerian Imipas untuk mempublikasikan dokumen terkait remisi dan pembebasan bersyarat Bechi secara terbuka kepada publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imipas karena kewenangan teknis untuk menilai kelayakan seorang warga binaan menerima pembebasan bersyarat berada di tingkat direktorat jenderal. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta korban maupun saksi dalam perkara ini untuk segera melapor apabila kembali menerima ancaman pascabebasnya Bechi.

Catatan KHO

Redaksi Kelas Hukum Online memandang polemik pembebasan bersyarat Bechi sebagai momentum penting untuk mengevaluasi mekanisme pemberian remisi dan integrasi bagi terpidana kejahatan seksual, mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan kejahatan tersebut terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Transparansi proses administratif pemasyarakatan menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Pembebasan bersyarat adalah hak yang diatur undang-undang bagi warga binaan yang memenuhi syarat, bukan penghapusan status terpidana. Keterbukaan proses penilaian dan pengawasan pascabebasan menjadi penentu apakah mekanisme ini dijalankan secara adil, khususnya dalam perkara yang menyangkut kejahatan seksual.

Penutup

Hingga saat ini, proses audit dan permintaan keterbukaan dokumen terkait pembebasan bersyarat Bechi masih terus bergulir di ranah publik dan legislatif. Kelas Hukum Online akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk hasil pemanggilan Ditjenpas oleh Komisi XIII DPR RI serta tanggapan resmi Kementerian Imipas atas desakan transparansi tersebut.

Sumber

Antara News, "Ditjenpas tegaskan Bechi bebas bersyarat berdasarkan ketentuan", https://www.antaranews.com/berita/5751552/ditjenpas-tegaskan-bechi-bebas-bersyarat-berdasarkan-ketentuan

CNN Indonesia, "Bebas Bersyarat, Bechi Anak Kiai Jombang Wajib Lapor Sebulan Sekali", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260922171855-12-1406926/bebas-bersyarat-bechi-anak-kiai-jombang-wajib-lapor-sebulan-sekali

Liputan6.com, "Bechi Bebas Bersyarat, DPR: Jangan Remehkan Kasus Kekerasan Seksual", https://www.liputan6.com/news/read/8299655/bechi-bebas-bersyarat-dpr-jangan-remehkan-kasus-kekerasan-seksual

Suara.com, "Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara", https://www.suara.com/news/2026/09/23/135206/heboh-pembebasan-bersyarat-terpidana-asusila-mas-bechi-menko-yusril-buka-suara

Media Indonesia, "LPSK Minta Korban dan Saksi Kasus Bechi Segera Melapor jika Kembali Mendapat Ancaman", https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/937503/lpsk-minta-korban-dan-saksi-kasus-bechi-segera-melapor-jika-kembali-mendapat-ancaman

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp