KELAS HUKUM ONLINE Portal Pembelajaran Hukum Digital

Monday, September 28, 2026

Banding Nadiem Makarim: Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp261 Miliar

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2026 tersebut, majelis hakim tingkat banding mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan mengurangi masa hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun, sekaligus memangkas nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan.

Putusan banding ini menambah babak baru dalam proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang telah berjalan sejak proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah) karena baik pihak kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa masih berpeluang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Uraian Peristiwa

Perkara ini bermula dari proses pengadaan laptop atau Chromebook untuk keperluan pembelajaran digital yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada masa Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan kemudian membawa perkara ini ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada 30 Juni 2026, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai sekitar Rp809,59 miliar. Terhadap putusan tersebut, pihak terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fakta Utama

  • Terdakwa: Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Vonis tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 30 Juni 2026): 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.
  • Vonis tingkat banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 24 September 2026): 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (tetap), uang pengganti turun menjadi sekitar Rp548,76 miliar.
  • Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan penjara.
  • Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari salinan putusan banding sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
  • Kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Konteks Hukum

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi merupakan hasil pemeriksaan ulang atas fakta dan penerapan hukum yang dilakukan pengadilan tingkat pertama, tanpa menutup kemungkinan koreksi terhadap berat-ringannya pidana maupun besaran uang pengganti. Dalam perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti merupakan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa, terpisah dari pidana pokok berupa penjara dan denda. Karena perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum bersifat final dan mengikat secara hukum tetap.

Status dan Perkembangan Perkara

Pasca putusan banding, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih dulu putusan lengkap tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi. Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi, dengan menyoroti antara lain persoalan pembebanan perhitungan kerugian yang dikaitkan dengan pihak Google dalam kasus ini. Sampai saat artikel ini disusun, belum ada kepastian resmi mengenai langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak, sehingga proses hukum perkara ini masih berjalan dan perlu terus dipantau perkembangannya.

Catatan KHO

Redaksi Kelas Hukum Online mengingatkan bahwa hingga saat ini status hukum Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung apabila upaya kasasi benar-benar ditempuh. Publik perlu bersikap bijak dalam menyikapi pemberitaan seputar kasus ini dan tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu di luar fakta persidangan yang telah diumumkan secara resmi.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penutup

Perkembangan lanjutan atas perkara ini, termasuk kepastian langkah hukum dari Kejaksaan Agung maupun pihak terdakwa, akan menjadi penentu babak berikutnya dalam proses peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Kelas Hukum Online akan terus mengikuti perkembangan resmi kasus ini dari sumber-sumber yang kredibel.

Sumber

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi hukum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Gunakan sumber resmi dan konsultasi ahli bila menghadapi persoalan hukum tertentu.

Bagikan tulisan ini: Facebook WhatsApp