Materi ini membahas keterkaitan fundamental antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi sebagai dua pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembahasan diarahkan pada pemahaman konseptual, historis, dan praktis mengenai bagaimana HAM dan demokrasi saling menopang dalam membangun sistem ketatanegaraan yang berkeadilan dan berkeadaban.
Pokok bahasan meliputi:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) – penjelasan tentang hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, tanpa memandang perbedaan ras, agama, suku, maupun status sosial.
2. Pengakuan atas Martabat dan Hak-Hak yang Sama – pemahaman bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama, dan prinsip kesetaraan menjadi dasar dalam tatanan hukum dan sosial di seluruh dunia.
3. Penghargaan dan Penghormatan atas Hak Asasi Manusia dengan Perlindungan Hukum di Indonesia – pembahasan mengenai jaminan konstitusional atas HAM dalam UUD 1945, peran lembaga seperti Komnas HAM, serta perangkat hukum nasional yang melindungi hak-hak warga negara.
4. Konsep Demokrasi – penjelasan mengenai makna demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, disertai prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
5. Demokrasi dalam Sistem NKRI – uraian tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menyeimbangkan kebebasan individu dengan kepentingan kolektif bangsa.
6. Prospek Demokrasi di Indonesia – analisis tentang dinamika, tantangan, dan arah perkembangan demokrasi Indonesia di tengah perubahan sosial, politik, dan globalisasi.
Materi ini menekankan bahwa penghormatan terhadap HAM dan penguatan demokrasi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi landasan moral dan konstitusional dalam membangun tatanan masyarakat Indonesia yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

No comments:
Post a Comment