Materi Pengantar Ilmu Hukum membahas dasar, hakikat, serta ruang lingkup ilmu hukum sebagai fondasi awal dalam memahami sistem hukum secara ilmiah.
Pokok bahasan meliputi:
1. Dasar dan Hakikat Pengantar Ilmu Hukum – menjelaskan pengertian, fungsi, dan peran pengantar ilmu hukum dalam memahami hukum sebagai norma sekaligus fenomena sosial.
2. Ruang Lingkup Disiplin Hukum dan Ilmu Hukum – menguraikan bidang-bidang kajian hukum, kedudukan ilmu hukum dalam ilmu sosial, serta perbedaannya dengan disiplin ilmu lainnya.

No comments:
Post a Comment